Jumat, 14 November 2014

MAKALAH KERUKUNAN BERAGAMA DAN KEPERCAYAAN DI INDONESIA



MAKALAH
KERUKUNAN BERAGAMA DAN KEPERCAYAAN
DI INDONESIA



Pentingnya kemerdekaan dan Kepercayaan Di Indeonesia

A.   Pembahasan
Pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno dan Muh Hatta telah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. sebuah peristiwa bersejarah bagi bangsa indonesia yaitu Kemerdekaan, Sejak itu Bangsa Indonesia terbebas dari belenggu penjajah Belanda dan Jepang. Kemerdekaan senantiasa mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa, Dalam hal ini kemerdekaan Indonesia mempunyai beberapa arti penting, antara lain:
1.Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, merupakan puncak perjuangan bangsa ini. Jadi, serangkaian perjuangan menentang kolonial akhirnya akan mencapai pada suatu puncak, yakni kemerdekaan.
2.Dengan kemerdekaan, berarti bangsa Indonesia mendapatkan suatu kebebasan. Bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing. Bebas menentukan nasib bangsa sendiri. Hal ini berarti bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang berdaulat, bangsa yang harus memliki tanggung jawab sendiri dalam hidup berbangsa dan bernegara.
3.Kemerdekaan adalah suatu jalan ”jembatan emas” atau merupakan pintu gerbang untuk menuju masyarakat  adil dan makmur. Jadi, dengan kemerdekaan itu bukan berarti perjuangan bangsa sudah selesai. Tetapi, justru muncul tantangan baru untuk mempertahankan dan mengisinya dengan berbagai kegiatan pembangunan. Menurut kamus Bahasa Indonesia, Merdeka ialah bebas dan lepas dari segala macam penjajahan.
Macam-macam Penjajahan tersebut bisa berupa penjajahan fisik, ekonomi, politik dan sebagainya. Jika dibilang bangsa Indonesia telah merdeka sepenuhnya? Maka jawabannya adalah belum. Karena masih banyak penjajahan fisik, ekonomi bahkan politik. Parahnya lagi, penjajahan di usia ke 68 tahun kemerdekaan Indonesia ini masih saja ada sebagian masyarakat yang belum merasakan kemerdekaan sesungguhnya. Rakyat negeri ini, masih bergelimang dalam kemiskinan dan penderitaan yang teramat menyakitkan. Masih banyak bayi-bayi di negeri ini mengalami busung lapar, puluhan ribu para pejuang masih berlindung dalam gubuk-gubuk yang kumuh. Jutaan petani yang terus berteriak tak berdaya karena mahalnya harga pupuk oleh spekulan tengkulak dan rentenir. Lihat pula buruh dan karyawan pabrik yang memerlukan asih memenuhi kebutuhan hidup anak istrinya. Buruh pabrik atau kuli yang harus bermandi peluh untuk memberi nafkah keluarga, sementara upah tidak memenuhui kebutuhan hidup anak dan isterinyersebut dilakukan oleh sesama rakyat Indonesia sendiri.
2

B.Makna Kemerdekaan Indonesia
Kemerdekaan senantiasa mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa, termasuk Indonesia.Proklamasi kemerdekaan indonesia dan pengakuannya oleh dunia telah didapatkan bangsa ini dengan perjuangan berat tak kenal pamrih. Dengan modal kemerdekaan, suatu bangsa akan memiliki harga diri dan dapat bersama-sama duduk saling berdampingan dengan bangsa-bangsa di dunia.

Dalam hal ini kemerdekaan Indonesia mempunyai beberapa arti penting, antara lain:
  1. Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, merupakan puncak perjuangan bangsa ini. Jadi, serangkaian perjuangan menentang kaum penjajah akhirnya akan mencapai pada suatu puncak, yakni kemerdekaan.
  2. Dengan kemerdekaan, berarti bangsa Indonesia mendapatkan suatu kebebasan. Bebas dari segala bentuk penindasan dan penguasaan bangsa asing. Bebas menentukan nasib bangsa sendiri. Hal ini berarti bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang berdaulat, bangsa yang harus memliki tanggung jawab sendiri dalam hidup berbangsa dan bernegara.
  3. Kemerdekaan adalh "jembatan emas" atau merupakan pintu gerbang untuk menuju masyarakat  adil dan makmur. Jadi, dengan kemerdekaan itu bukan berarti perjuangan bangsa sudah selesai. Tetapi, justru muncul tantangan baru untuk mempertahankan dan mengisinya dengan berbagai kegiatan pembanguna.
Setelah teks proklamasi selesai diketik oleh Sayuti Melik dan ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta malam itu, maka pada pagi harinya, tanggal 17 Agustus 1945 di rumah Ir. Soekarno, Pegangsaan Timur No.56 telah di adakan persiapan untuk menyambut Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sekitar 1.000 orang telah hadir untuk menyaksikan peristiwa yang sangat penting itu. Tetapi rakyat sebagian besar justru menuju ke tanah lapang Ikada. Karena tersebar berita bahwa proklamasi akan di adakan di tanah lapang tersebut.


3

Pukul 09.55 WIB Bung Hatta datang dan langsung masuk ke kamar Ir. Soekarno. Kemudian kedua pemimpin itu menuju ke ruang depan. Tepat pukul 10.00 WIB acara dimulai. Ir. Soekarno tampil ke depan mikrofon. Ia berpidato sebagai pengantar, lalu membacakan naskah Proklamasi yang telah ditandatangani Bung Karno dan Bung Hatta.
Adapun bunyi teks proklamasi itu adalah sebagai berikut:
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, tanggal 17 bulan 8 Tahun '45
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta

Setelah itu, maka para wartawan dan para pemuda mulai menyebarluaskan berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu melalui berbagai media, misalnya: radio, poster, surat kabar, selebaran, dan bahkan dari mulut ke mulut. Dengan demikian berita proklamasi itu cepat meluas ke seluruh wilayah negara Indonesia, bahkan ke luar negeri.
Dengan tersiarnya berita tersebut ke luar negeri, maka 2 tahun kemudian Pemerintah RI menerima pengakuan dari berbagai negara, misalnya Mesir. Libanon, Syiria, Afganistan, Birma, Saudi Arabia, kemudian Yaman dan Rusia. Sebelum itu sebenarnya secara fakta kemerdekaan RI sudah diakui oleh Inggris dan USA.
Sehari setelah Proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang. Sidang ini menghasilkan beberapa keputusan, yaitu:
  1. Mengesahkan UUD, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
  2. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dn Wakil Presiden RI.
  3. Sebagai masa peralihan, Presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Sejak saat itu pula secara nyata telah lahir negara kesatuan Republik Indonesia. Secara nyata sebagai negara karena Indonesia telah memiliki syarat-syaratnya sebagai negara. Syarat tersebut adalah: memiliki wilayah, penduduk atau bangsa dan pemerintahan yang berdaulat.
4
C.Contoh perilaku masyarakat
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan peristiwa detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari  Jumat tanggal 17 Agustus 1945 Tahun Masehi  atau bertepatan dengan tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang.  Detik-detik yang sangat bersejarah bagi bangsa indonesia itu dilaksanakan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, sekarang disebut sebagai Jalan Proklamasi No.1, Jakarta Pusat.  Ir. Soekarno didampingi oleh Drs. Muhammad Hatta membacakan teks naskah Proklamasi yang sebelumnya telah diketik oleh Sayuti Melik.
Sikap positif bukan berarti sikap yang penurut, namun lebih dari pada itu, yaitu kreatif, kritis, mandiri dan berani membela kebenaran serta menjunjung tinggi prinsipprinsip, asas-asas dan tujuan yang disepakati bersama. Oleh karenanya sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama adalah sikap kreatif, kritis, mandiri, berani membela kebenaran dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas serta tujuan hidup bernegara sebagaimana telah dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan dan asas kerohanian Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai bangsa Indonesia yang terlahir di bumi tanah air Indonesia kita harus menyadari akan mulia dan terpujinya perjuangan para pendiri negara ini. Dengan gigih mereka memperjuangkan kemerdekaan untuk lepas dari belenggu penjajah. Pengorbanan diri sebagai pahlawan bangsa dalam mencapai suatu kemerdekaan merupakan wujud tekad yang kuat dalam menentang penjajahan di muka bumi ini. Oleh karenanya apa yang telah dilakukan dan diperjuangkan oleh para pendiri negara, para pejuang bangsa, para pahlawan bangsa tidak boleh disia-siakan dan harus dipertahankan serta diwujudkan dalam tindakan dan perbuatan nyata guna mencapai tujuan nasional bangsa. Inilah wujud sikap positif untuk mengisi kemerdekaan bangsa.
Sikap positif terhadap proklamasi berarti menghargai perjuangan para pahlawan bangsa, da sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai-nilai Konstitusi pertama berarti menjunjungtinggi cita-cita kehidupan bernegara dengan tata hukum bernegara di dala kehidupan negara yang didirikan pada pada tanggal 17 Agustus 1945.

5
Penghargaan terhadap para pejuang bangsa serta para pahlawan bangsa dapat ditunjukkan dengan berbagai upaya untuk mengisi kemerdekaan guna menuju tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia. Sedangkan menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dapat ditunjukkan dengan berbagai upaya agar kehidupan bernegara sesuai dengan tata aturan bernegara yang diharapkan. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan nasional dalam tata aturan bernegara yang sesuai dengan hukum dasar negara, dan ini dapat dilakukan dengan beberapa aktivitas, diantaranya:
  1. sebagai warganegara yang selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya; 
  3. belajar giat supaya menjadi warga negara yang cerdas berpendidikan yang maju setara dengan bangsa-bangsa dari negara-negara maju; 
  4. membangun negara dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia; 
  5. meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendirikan tempat-tempat usaha produktif untuk menampung tenaga kerja; 
  6. menunjukkan rasa kebersamaan seluruh suku bangsa yang ada untuk saling membantu dalam melakukan pembangunan di seluruh wilayah ne-gara Republik Indonesia; 
  7. memupuk tenggang rasa toleransi adanya perbedaan dengan tetap berpegang pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika. 
  8. selalu setia kepada bangsa dan negara Republik Indonesia; 
  9. selalu bekerja keras tanpa kenal menyerah untuk membangun negara; 
  10. menentang segala penindasan yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia; 
  11. menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku; 
  12. menghargai perbedaan pendapat, 
  13. berlaku adil dalam mengambil keputusan, 
  14. berperan serta dalam pelaksanaan pemilu, 
  15. mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat, 
  16. rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh, 
  17. selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah negara. 
  18. kritis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat;


MEMBANGUN KERUKUNAN DAN BERAGAMA
Oleh  Pastor Drs. Agus Ulahaiyanan, Pr.
I. INTI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN
  1. Dalam negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di daerah kita terdapat beberapa jenis agama yang berbeda. Dari satu sisi, perbedaan-perbedaan yang ada dilihat dan dinilai sebagai kekayaan bangsa dimana para penganut agama yang berbeda bisa saling menghargai atau menghormati, saling belajar, saling menimbah serta memperkaya dan memperkuat nilai-nilai keagamaan dan keimanan masing-masing. Perbedaan tidak perlu dipertentangkan, tetapi dilihat dan dijadikan sebagai pembanding, pendorong, bahkan penguat dan pemurni apa yang dimiliki. Kaum beriman dan penganut agama yang berbeda-beda semestinya bisa hidup bersama dengan rukun dan damai selalu, bisa bersatu, saling menghargai, saling membantu dan saling mengasihi.
  2. Namun dalam sejarah kehidupan umat beragama, sering terjadi bahwa perbedaan keagamaan dan keimanan dijadikan sebagai pemicu atau alasan pertentangan dan perpecahan. Di banyak tempat, termasuk di Maluku, telah terjadi konflik berdarah dan berapi yang menelan banyak korban manusia dan harta benda, serta menghancurkan sendi-sendi kehidupan di pelbagai bidang, di lingkungan kita. Unsur-unsur keagamaan dijadikan sebagai pemicu dan sasaran penghancuran dalam konflik tersebut.
  3. Menurut pemahaman teoritis dan pengakuan “oral” banyak pihak, agama bukan dan tidak boleh dipandang serta dijadikan sebagai pemicu konflik dan perpecahan, melainkan adalah dan harus dipandang serta dijadikan sebagai penunjang perdamaian dan persatuan.
  4. Namun kenyataannya dalam perilaku atau tindakan orang-orang tertentu, entah dengan sengaja atau tidak, agama dipakai sebagai pemicu konflik dan perpecahan.
  5. Bahkan ada orang-orang tertentu yang menganggap dan menjadikan agama sebagai dasar atau alasan untuk tidak boleh hidup bersama atau harus hidup terpisah, tidak boleh berdamai atau rukun dengan orang yang berbeda agama. Bahkan ada anjuran untuk memusuhi dan membinasakan orang-orang yang beragama lain.
Kenyataan bahwa unsur-unsur keagamaan dijadikan sebagai pemicu serentak sasaran konflik, baik pada tingkat lokal dan nasional maupun internasional akhir-akhir ini, tentu memprihatinkan dan mencemaskan banyak orang, terutama bagi kita bangsa Indonesia umumnya dan masyarakat Maluku khususnya, yang berciri majemuk. Persaudaraan, kekeluargaan, kerukunan, perdamaian dan ketenteraman serta kebersamaan, persekutuan dan kerjasama akan terancam, terganggu dan merosot. Timbul kecemasan akan konflik, kekerasan, perpecahan dan kehancuran yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Cukup banyak orang cemas akan ancaman terhadap kesatuan dan persatuan bangsa, atau akan terjadinya disintegrasi bangsa, yang dipicu dengan issu agama.
Maka kita perlu memberi perhatian khusus pada permasalahan yang ada, mendalami serta mengupayakan langkah-langkah penyelesaian maupun antisipatif. Perlu diupayakan peningkatan akan pemahaman, penghayanan, implementasi dan pelestarian akan :
  1. 1. wawasan kebangsaan kita seperti tersurat dan tersirat dalam  falsafah bangsa seperti : “Bhineka Tunggal Ika”, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”,  maupun kearifan-kearifan lokal seperti “pela”  dan “gandong”, “ain ni ain” (Kei = satu punya satu), dll;
  2. 2. kekeluargaan dan persaudaraan sejati antar suku, ras, golongan, daerah dan agama;
  3. 3. kerukunan dan toleransi antar umat beragama maupun suku, ras dan golongan.
Untuk itu kita perlu upaya pengkajian dan pemahaman tentang inti permasalahan kita dan sebab-musebabnya, tatacara mengatasi dan mencegahnya, serta dasar pijak dan pedoman arah dari langkah kita.
II. SEBAB KONFLIK YANG BERKAITAN DENGAN AGAMA
SERTA CARA MENGATASI DAN MENCEGAHNYA
Fakta bahwa ada konflik dan kekerasan maupun perpecahan dan penghancuran yang berkaitan dengan agama disebabkan karena :
  1. Perbedaan yang ada salah dipahami dan salah disikapi, dan tidak dilihat dan ditanggapi secara positif serta tidak dikelola dengan baik dalam konteks kemajemukan.
  2. Fanatisme yang salah. Penganut agama tertentu menganggap hanya agamanyalah yang paling benar, mau “menang sendiri”, tidak mau menghargai, mengakui  dan menerima keberadaan serta kebenaran agama dan umat beragama yang lain.
  3. Umat beragama yang fanatik (secara negatif) dan yang terlibat dalam konflik ataupun yang menciptakan konflik adalah orang-orang yang pada dasarnya :
  4. kurang memahami makna dan fungsi agama pada umumnya;
  5. kurang memahami dan menghidupi agamanya secara lengkap, benar, mendalam;
  6. kurang matang imannya dan takwanya;
  7. kurang memahami dan menghargai agama lain serta umat beragama lain;
  8. kurang memahami dan menghargai hakekat dan martabat manusia;
  9. kurang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang universal, terutama hati nurani dan cinta kasih;
  10. kurang memahami dan menghidupi wawasan kebangsaan dan kemasyarakatan yang khas Indonesia, yakni kerukunan, toleransi dan persatuan dalam kemajemukan, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
  1.  
Oleh sebab itu permasalahan yang timbul, ataupun yang dikhawatirkan akan timbul, dapat diatasi atau dicegah dengan upaya peningkatan pemahaman dan implementasi yang memadai dari kekurangan-kekurangan tersebut, terutama peningkatan kwalitas iman dan takwa, hati nurani dan cinta kasih. Hal ini dapat dilaksanakan dengan:
  1. 1. Mengembangkan Dialog atau komunikasi timbal balik, yang dilandaskan pada kesadaran akan :
  2. adanya kesamaan maupun perbedaan yang tak dapat diingkari dan disingkirkan, sesuai hakekat atau harkat dan martabat manusia;
  3. b. adanya kesamaan nilai-nilai serta permasalahan dan kebutuhan yang universal, yang berkaitan dengan kemanusiaan, seperti kebenaran, keadilan, HAM, persaudaraan dan cinta kasih;
  4. adanya fakta kehidupan bersama dalam kemajemukan serta hubungan dan ketergantungan satu sama lain;
  5. mutlak perlunya kerukunan dan damai sejahtera, persatuan dan kerjasama dengan prinsip keadilan, saling menguntungkan, saling menghargai, saling terbuka dan saling percaya.
  6. 2. Mengevaluasi dan memperbaiki sistem dan bobot pendidikan dan pembinaan, baik yang khas keagamaan maupun yang bukan khas atau yang bersifat umum, untuk menambah pengetahuan, mematangkan iman, meningkatkan moral dan spiritual, memantapkan kepribadian;
Sasaran pendidikan dan pembinaan bukan hanya pada aspek intelektual dan ketrampilan, tetapi juga pada budi pekerti dan hati nurani (moral dan spiritual) serta emosionalitas dan perilaku, pola pikir dan pola hidup.
  1. 3. Mencermati, mengevaluasi dan membaharui doktrin dan praktek-praktek keagamaan yang terlalu atau bahkan hanya formal dan ritualistik belaka agar lebih fungsional atau berdaya-guna secara tepat dan efektif bagi pemantapan kwalitas diri dan kehidupan penganutnya pada khususnya maupun masyarakat pada umumnya.
  2. 4. Mengembangkan hidup bersama, kegiatan bersama dan kerjasama secara proporsional yg dilandaskan pada kesadaran akan kebutuhan dan ketergantungan satu sama lain sebagai konsekwensi hidup bersama serta kesamaan martabat dan hak sebagai manusia.
III. DASAR KERUKUNAN DAN TOLERANSI
ANTAR UMAT BERAGAMA
Dasar atau landasan dari ketiga cara untuk membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama sebagaimana yang telah dikemukakan adalah hakekat dan martabat kemanusiaan, realita sosial yang ada, ideologi keagamaan yang dianut dan dicita-citakan, dan komitment konstitusional yang dicanangkan.
III.1. Dasar Kemanusian (Filosofis)
Kerukunan dan toleransi antar umat beragama merupakan konsekwensi serta kebutuhan hakiki dari kemanusiaan yang universal, yang tidak dapat ditolak dan wajib diusahakan oleh setiap insan beragama karena manusia pada hakekatnya adalah makhluk hidup yang :
  1. individual dan serentak komunal yang hidup bersama, mengelompokkan diri atas dasar tertentu, saling membutuhkan, saling berelasi, saling mempengaruhi;
  2. yang memiliki kesamaan martabat, nilai-nilai kemanusiaan, dan hak asasi, eksistensi atau keberadaan, permasalahan dan kebutuhan, ideologi dan cita-cita
  3. dan serentak memiliki kekhasan yang membedakan individu yang satu dengan yang lain maupun kelompok yang satu dengan kelompok yang lain;
  4. yang memiliki kebebasan batiniah (kehendak) dan lahiriah (tindakan), namun serentak dapat pula mempengaruhi dan dipengaruhi;
  5. yang memiliki kecenderungan “egositis” maupun “altroistis”, baik secara individual maupun komunal;
  6. yang mempunyai akal budi, hati nurani dan keutamaan untuk memikirkan dan mengetahui, menilai dan memutuskan, serta bertindak atau berbuat;
  7. yang memiliki nilai-nilai dan norma-norma: adat/budaya, kenegaraan, keagamaan.
Penghargaan terhadap agama/umat beragama lain, hidup rukun dan damai dengan umat beragama lain, bukan hanya merupakan kebutuhan dan tuntutan atau kewajiban keagamaan, tetapi lebih luas dan dalam dari itu, yaitu karena kemanusiaan. Kerukunan dan toleransi antar sesama manusia, baik yang beragama maupun yang tidak beragama, merupakan tuntutan kebutuhan dan kewajiban kemanusiaan dari setiap orang (termasuk orang yang tidak beragama). Kerukunan dan toleransi antar umat beragama merupakan konsekwensi dari hakekat kemanusiaan kita.
Oleh sebab itu bila ada orang yang merusakkan atau menolak kerukunan dan toleransi antar umat beragama, sama dengan ia merusakkan atau menolak kemanusiaan.
Apakah kita menghendaki demikian ? Kiranya tidak ! Oleh sebab itu kita perlu waspada terhadap oknum ataupun kelompok yang mencoba merusakkan atau  menolaknya, seraya berusaha untuk membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama, karena dan demi kemanusiaan (harkat dan martabat manusia) yang universal.
III.2. Dasar kebudayaan (Sosio-kultural)
Masyarakat Indonesia, baik secara lokal maupun nasional memiliki nilai-nilai dan norma-norma budaya yang pada dasarnya sangat mengutamakan, menjamin serta mencirikhaskan kerukunan dan toleransi, perdamaian dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan, solidaritas dan kerjasama, bukan hanya antar umat beragama tetapi antar setiap individu dan kelompok dari latarbelakang manapun. Kearifan-kearifan lokal seperti “pela” dan “gandong”, “ain ni ain” dll., maupun falsafah bangsa seperti “Bhineka Tunggal Ika” merupakan perekat untuk landasan dalam membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama.
Secara sepintas terkesan kearifan lokal bercorak khas dan hanya dimiliki oleh, berlaku bagi dan diterima oleh kelompok tertentu. Sedangkan nilai-nilai budaya atau kearifan nasional yang dianggap milik bangsa, dan diterima serta berlaku bagi segenap warga negera, terkesan tidak representatif, digugat dan ditolak atau bahkan dirusakkan oleh pihak-pihak tertentu. Namun bila kita kaji lebih dalam maka jiwa atau makna terdalam dari kearifan lokal bercorak nasional, bahkan universal, dapat diterima dan dimiliki oleh serta berlaku bagi siapa saja, termasuk bagi individu maupun kelompok dari latarbelakang agama yang berbeda. Secara faktual sejarah masyarakat “Maluku” dan bangsa Indonesia telah membuktikan hal ini. Nilai-nilai budaya atau kearifan lokal telah mendasari dan melahirkan nilai-nilai budaya bangsa dan negara kita, dan serentak telah mendasari pembentukan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia,  menjadi pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan secara khusus mendasari kerukunan dan toleransi antar umat beragama di bumi nusantara ini.
Kerukunan dan toleransi merupakan ciri budaya kita, baik secara lokal maupun nasional. Maka menolak atau merusakkan kerukunan dan toleransi dalam aspek manapun dengan alasan apapun tidak dapat diterima secara kultural karena sama dengan menolak atau merusakkan budaya lokal maupun nasional kita.
Apakah kita menghendaki demikian ? Kiranya tidak ! Oleh sebab itu kita perlu waspada terhadap oknum ataupun kelompok yang mencoba merusakkan atau menolaknya, seraya berusaha untuk membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama, demi mempertahankan eksistensi kemajemukan agama serta budaya lokal dan nasional kita.
Untuk itu kita perlu mengusahakan penyadaran dan “pelestarian” nilai-nilai budaya atau kearifan lokal maupun nasional, secara kontekstual  melalui penggalian dan pencerahan (sosialisasi) untuk sungguh-sungguh dimiliki dan diwujudkan dalam hidup.
III.3. Dasar Kemasyarakatan dan Kenegaraan (Sosial dan Konstitusional)
Secara faktual, masyarakat “Maluku” pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya bercorak majemuk. Kemajemukan, termasuk dalam bidang keagamaan, merupakan ciri khas masyarakat kita. Maka konsekwensi dari kemajemukan adalah kebutuhan dan kewajiban untuk menerima dan mengusahakan kerukunan dan toleransi. Misalnya antar umat beragama.
Maka warga masyarakat atau umat beragama yang menolak atau merusakkan kerukunan dan toleransi umat beragama pada dasarnya menolak atau merusakkan kemajemukan dalam masyarakatnya. Menolak atau merusakkan kemajemukan dalam suatu masyarakat yang majemuk adalah sama dengan menolak atau merusakkan eksistensi masyarakat tersebut.
Sebagai warga masyarakat “Maluku” dan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang adalah masyarakat yang majemuk, apakah kita mau merusakkan atau menolak eksistensi masyarakat kita ? Kiranya tidak ! Namun kita tidak dapat ingkari adanya ancaman pengrusakan ataupun penolakan terhadap eksistensi masyarakat kita. Oleh sebab itu kita perlu waspada terhadap oknum ataupun kelompok yang mencoba merusakkan atau menolaknya, seraya berusaha untuk membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama, demi mempertahankan dan mengembangkan eksistensi masyarakat “Maluku” maupun bangsa Indonesia yang majemuk.
Sejak Negera Kesatuan Republik Indonesia didirikan, para pendirinya kiranya telah menyadari kemajemukan bangsa kita ini serta ancaman terhadap kerukunan dan persatuan di satu sisi maupun potensi untuk membangun kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara, bermasyarakat dan beragama, dengan rukun dan damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari lain sisi. Bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan penderian Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pencetus Sumpah Pemuda telah menyadari ciri kemajukan bangsa kita dan kebutuhan akan persatuan dan perdamaian. Karena itu untuk mencegah perselisihan dan perpecahan serta memelihara kerukunan dan toleransi serta persatuan, disusunlah falsafah bangsa dan dasar negara sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 45.
Jadi dasar kenegaraan atau konstitusional dari kerukunan dan toleransi antar umat beragama adalah Pancasila dan UUD 45 (khusunya pasal 29). Selain itu, juga undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan/keputusan presiden, peraturan/keputusan menteri, yang lebih bersifat operasional dan merupakan penjabaran dari Pancasila dan UUD 45. Kerukunan dan toleransi antar umat beragama amat dibutuhkan dan menentukan kedamaian, persatuan dan keutuhan dari bangsa kita yang majemuk.
Karena itu komitment, undang-undang dan peraturan untuk mewujudkan dan memelihara kerukunan dan toleransi antar umat beragama dibuat dan perlu dipatuhi oleh segenap warga negara.
Maka menolak atau merusakkan kerukunan dan toleransi antar umat beragama sama dengan menolak atau merusakkan Pancasila dan UUD 45, serentak menolak atau merusakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apakah kita menghendaki demikian ? Kiranya tidak ! Oleh sebab itu kita perlu waspada terhadap oknum ataupun kelompok yang mencoba merusakkan atau menolaknya, seraya berusaha untuk membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama, demi mempertahankan eksistensi bangsa dan negara kita dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
III.4. Dasar Keagamaan (Spiritual dan moral)
Sejauh yang kami ketahui, semua agama “moderen” yang ada di dunia sekarang ini amat menekankan tentang nilai-nilai hidup manusia seperti: kerukunan, perdamaian, persaudaraan, solidaritas, cinta kasih, persatuan, dan kerjasama dalam hidup bersama. Tujuan yang hendak dicapai setiap agama adalah kematangan spiritual dan moral yang terwujud atau terbukti dalam hubungan yang baik antara manusia dengan Allah serta antara manusia dengan sesamanya. Pembentukan pribadi yang baik yang terungkap dan nampak secara nyata  dalam kata-kata, sikap atau perilaku dan perbuatan yang baik terhadap orang lain merupakan misi dari setiap agama. Hal-hal ini bukan hanya dicita-citakan, diwajibkan dan diusahakan untuk terwujud oleh, bagi dan antar orang-orang yang seagama, tetapi juga oleh, bagi dan antar orang-orang yang berbeda agamanya. Karena itu toleransi antar umat beragama adalah sesuatu yang mutlak perlu sebagai konsekwensi logis dari cita-cita setiap agama serta konsekwensi adanya kemajemukan agama dalam suatu masyarakat.
Orang beragama yang tidak toleran terhadap agama atau orang beragama yang lain, pada dasarnya mengingkari cita-cita agamanya sendiri serta menolak atau merusakkan kemajemukan agama dalam lingkungan masyarakatnya. Menolak atau merusakkan kemajemukan agama dalam suatu masyarakat yang majemuk sama dengan menolak atau merusakkan eksistensi masyarakat tersebut.
Apakah kita menghendaki demikian ? Kiranya tidak ! Oleh sebab itu kita perlu waspada terhadap oknum ataupun kelompok yang mencoba merusakkan atau menolaknya, seraya berusaha untuk membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama, agar dapat mempertahankan dan mengembangkan masyarakat kita yang majemuk serta mewujudkan cita-cita dan kewajiban kita sebagai umat beragama.
IV. KERUKUNAN DAN TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA
MENURUT GEREJA KATOLIK
Sejak Konsili Vatikan II, Gereja Katolik sangat menekankan dan turut memperjuangkan kerukunan dan toleransi antar umat beragama, karena dan demi keharmonisan, persaudaraan, damai sejahtera, persatuan, dan “keselamatan” segenap umat manusia. Kerukunan dan toleransi antar umat beragama dilihat sebagai suatu kebutuhan hakiki dan universal. Dikatakan oleh Konsili Vatikan II :
“ Tetapi kita tidak dapat menyerukan nama Allah Bapa semua orang, bila terhadap orang-orang tertentu, yang diciptakan menurut citra-kesamaan Allah, kita tidak mau bersikap sebagai saudara. Hubungan manusia dengan Allah Bapa dan hubungannya dengan sesama manusia saudaranya begitu erat, sehingga Allah berkata : “Barang siapa tidak mencintai, ia tidak mengenal Allah” (1 Yoh 4:8).
Jadi tiadalah dasar bagi setiap teori atau praktek, yang mengadakan pembedaan mengenai martabat manusia serta hak-hak yang bersumber padanya antara manusia dengan manusia, antara bangsa dengan bangsa.
Maka Gereja mengecam setiap diskriminasi antara orang-orang atau penganiayaan berdasarkan keturunan atau warna kulit, kondisi hidup atau agama, sebagai berlawanan dengan semangat Kristus. Oleh karena itu Konsili suci, mengikuti jejak para Rasul kudus Petrus dan Paulus, meminta dengan sangat kepada Umat beriman kristiani, supaya bila ini mungkin “memelihara cara hidup yang baik di antara bangsa-bangsa bukan Yahudi” (1Ptr 2:12), dan sejauh bergantung dari mereka hidup dalam damai dengan semua orang, sehingga mereka sungguh-sungguh menjadi putera Bapa di sorga.“ (Hardawiryana, S.J.; Dok. Konsili Vatikan II, Obor, Jakarta 1993, hal. 314-315).
Dalam kutipan ini kiranya dapat dilihat pandangan Gereja Katolik tentang pentingnya, dasar, dan cara membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama.
IV.1. Pentingnya kerukunan dan toleransi antar umat beragama
Dalam pandangan Gereja Katolik, kerukunan dan toleransi antar umat beragama adalah penting bagi :
  1. Praktek hidup beragama secara benar, konsekwen dan efektif;
  2. Tercapainya tujuan dari agama, yakni terwujudnya keselamatan/kebahagiaan di dunia maupun di akhirat, yang dapat dicapai melalui cinta kasih, yang tidak lain  adalah intimitas relasi antara manusia dengan Allah dalam intimitas relasi antara manusia dengan manusia;
  3. Terwujudnya kebutuhan yang hakiki dan cita-cita setiap insan manusia, yaitu damai sejahtera lahir dan batin dalam “dunia” yang harmonis, rukun dan damai.
IV.2. Dasar kerukunan dan toleransi antar umat beragama
Ada beberapa pandangan theologis dogmatis dari Gereja Katolik yang mendasari kerukunan dan toleransi antar umat beragama, yakni misalnya :
  1. Kesamaan kodrat dan martabat, kebebasan, hak dan kewajiban dari segenap umat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang secitra denganNya;
  2. Persaudaraan universal, segenap bangsa merupakan suatu masyarakat atau keluarga umat manusia, yang adalah putera-puteri dari Allah yang satu dan sama;
  3. Allah yang satu dan sama sebagai sebagai sumber dan tujuan dari segala bangsa, termasuk sumber dan tujuan dari agama-agama yang berbeda;
  4. Allah itu merupakan sumber keselamatan yg dibutuhkan dan didambakan setiap orang;
  5. Universalitas Keselamatan dari Allah, yang terwujud secara penuh dalam Yesus Kristus, diperuntukkan bagi segenap bangsa. Jadi bagi segenap umat dari pelbagai golongan agama;
  6. Inti dari keselamatan dari Allah adalah ketenteraman lahir dan batin yang diperoleh melalui intimitas relasi vertikal maupun horizontal, yakni damai sejahtera dan persekutuan lahir dan batin antara manusia yang satu dengan sesama manusia yang lain sebagai wujud nyata dari intimitas relasi dengan Tuhan;
  7. Dasar dan serentak tujuan maupun wujud dari relasi tersebut adalah cinta kasih.
Dan yang dimaksudkan dengan cinta kasih adalah seperti apa yang dilukiskan oleh rasul Paulus, yaitu: “ murah hati, tidak cemburu, tidak memegahkan diri dan tidak sombong, tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri, tidak pemarah, tidak menyimpan kesalahan orang lain, tidak bersuka cita karena ketidak-adilan, tetapi karena kebenaran,  menutupi segala sesuatu (tidak membeberkan jelekan/kesalahan orang lain), mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu (Kor.13:4-7). “ Cinta inilah yang menjadi dasar atau landasan utama bagi usaha dan terwujudnya kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Dengan adanya cinta manusia mampu menghargai satu sama lain, hidup bersama dengan rukun dan damai, kendati ada rupa-rupa perbedaan, dan saling menunjang atau bekerjasama dengan baik.
  1. Cinta kasih tersebut merupakan buah dari Roh Kudus, yang tidak lain adalah Roh Allah sendiri. Dengan daya Roh Kudus orang-orang yang berbeda dan asing satu sama lain dapat saling menghargai, memahami dan berkomunikasi dengan baik (Kisah Para Rasul 2:1-12),  dapat menjadi sehati sejiwa, saling menunjang dan solider dalam suka dan duka (Kisah Rasul-Rasul 2:41-47). Kehadiran, karya dan buah-buah Roh Kudus tak dibatasi dengan ruang dan waktu. Roh Kudus dapat hadir dan berkarya dalam diri setiap orang, yang adalah ciptaan Allah, kapan saja dan dimana saja, tanpa membedakan agama, asal, dll. Maka Roh yang satu dan sama dapat mempersatukan orang-orang yang berbeda-beda, entah dalam iman dan agama maupun dalam hal apa saja.
IV.3. Cara membangun kerukunan dan toleransi menurut Gereja Katolik.
Konsili Vatikan II dalam beberapa dokumennya tentang hubungan Gereja Katolik dengan agama-agama lain (Kristen lain, Islam, Yahudi, Hindu/Budha, dll.), selain menjelaskan tentang kebutuhan, kewajiban dan dasar-dasar untuk membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama, menjelaskan pula tentang cara-caranya. Cara-cara  yang dikemukakan oleh Konsili Vatikan II dapat dirangkumkan sebagai berikut :
  1. Membangkitkan kesadaran dan pengakuan akan masalah, kebutuhan dan kewajiban bersama, serta dasar-dasar dan cara-cara untuk membangun kerukunan dan toleransi antar umat beragama, untuk menjadi motivasi serta “bekal” bagi usaha dimaksud. Jadi perlu proses penyadaran dan komitment. Hal ini dapat dilakukan terutama melalui dialog kemanusiaan dan persaudaraan insani maupun ilahi.
  2. Menumbuh-kembangkan sikap dasar yang mutlak perlu bagi kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Misalnya sikap mau dan senantiasa berusaha untuk SALING terbuka, memahami, mengakui, menghargai, dan berdialog satu sama lain. Juga mau dan selalu berusaha untuk saling berelasi dan bekerjasama.
  3. Berusaha meningkatkan pemahaman akan pihak lain melalui study bersama atau saling tukar informasi tentang kekayaan rohani/keagamaan masing-masing.
  4. Berusaha untuk senantiasa menghindari cara-cara yang dapat merusak kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Misalnya mengadakan pelbagai upaya untuk menghindari kata-kata, penilaian-penilaian, tindakan-tindakan, yang ditinjau dari segi keadilan dan kebenaran tidak cocok dengan saudara-saudari dari golongan agama lain, sehingga mempersulit hubungan dengan mereka.
  5. Penghargaan terhadap nilai-nilai atau kebijakan lokal dan penggalian, pelestarian serta pendayagunaannya secara bersama-sama.
  6. Melaksanakan pertobatan hati secara tulus, meluas, konsekwen dan konsisten.
  7. Melaksanakan beberapa program bersama seperti :
    1. Study bersama tentang teologi dan Kitab Suci;
    2. Study banding atau mengkaji bersama tentang praktek-praktek keagamaan maupun tata hidup sehari-hari dari umat beragama;
    3. Berdoa bersama;
    4. Karya amal bersama;
    5. Pembinaan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar